Upah Rendah dan Eksploitasi Membawa Pekerja ke Lingkaran Setan

1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh atau yang sering disebut May Day. Peringatan ini dimanfaatkan untuk menyuarakan perjuangan hak-hak pekerja. Menurut laporan Kompas, pekerja di Indonesia masih terjebak dalam ketidakstabilan finansial untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kebijakan upah murah yang tidak sebanding dengan meroketnya biaya hidup menyebabkan mayoritas buruh terpaksa bertahan hidup dengan pinjaman utang. Hal ini memunculkan fenomena pekerja prekariat, di mana waktu dan tenaga mereka habis diperas untuk melunasi utang yang tidak pernah lunas. 

Kontradiksi Pertumbuhan Ekonomi dengan Kondisi Pekerja Indonesia

  Di tengah realitas jeratan utang finansial yang mencekik kehidupan para pekerja di Indonesia, indikator pertumbuhan ekonomi nasional justru menunjukkan tren yang positif. Berdasarkan data dari World Bank, pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mengalami peningkatan yang konsisten dari 5,3% pada tahun 2023, hingga mencapai 5,8% pada tahun 2025. Kondisi ini idealnya membawa dampak pada peningkatan pendapatan per kapita dan pengurangan angka kemiskinan, tetapi lonjakan angka persentase berkebalikan dengan fakta di lapangan. Kondisi ini menunjukkan kontras tajam antara pertumbuhan ekonomi negara yang dipuji di tingkat global, sementara buruh justru terus bertahan hidup dari beban utang akibat upah yang tidak sebanding dengan beban kerja. 

Realitas Pemenuhan Hak-Hak Dasar Buruh Indonesia

Konstitusi Indonesia menjamin kesejahteraan, keadilan, dan perlakuan yang setara tanpa adanya diskriminasi para buruh, termasuk bagi pekerja perempuan. Pemenuhan hak-hak pekerja dapat memberikan rasa aman bagi mereka sekaligus menjadi wadah perlindungan hukum. Namun, banyak pekerja di Indonesia masih mengalami berbagai bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hukum atas hak mereka. Pelanggaran normatif ini sering kali dipicu oleh ketidaktahuan buruh mengenai kontrak kerja serta jaminan hak yang seharusnya mereka dapatkan. Untuk itu, keberadaan kontrak kerja tertulis yang transparan dan perlindungan hukum yang kuat menjadi instrumen krusial untuk mencegah kesewenang-wenangan pemilik modal. 

Perlindungan hukum tenaga kerja di Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Namun, realitanya penerapan sistem pengupahan buruh belum ideal untuk meningkatkan standar hidup. Selain itu, peran jaminan sosial yang bertujuan untuk melindungi buruh dari berbagai risiko sosial-ekonomi justru hanya terlaksana di sebagian perusahaan. Bentuk perlindungan ini juga terbatas pada pemberian gaji pokok, tunjangan profesi, dan BPJS Kesehatan. 

Memutus Lingkaran Setan Eksploitasi Pekerja di Indonesia

Eksploitasi pekerja di Indonesia bagaikan lingkaran setan yang terus berulang. Kondisi ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum dan ketimpangan kekuasaan. Pelanggaran normatif, seperti pengupahan di bawah standar minimum hingga diskriminasi terhadap pekerja perempuan menjadi cerminan nyata dari belum optimalnya perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Untuk itu, perlu adanya upaya menghadirkan kontrak kerja yang transparan, jaminan sosial komprehensif, hingga kebebasan berserikat dan mogok kerja yang sah.

Referensi:

Febri Wulandari, V., & Jaya Wardana, D. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja dalam Sistem Pengupahan Tenaga Kerja PT. Citra Bangun Karya. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 263–272. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.540

Jasiyah, R., Raliby, O., Hierdawati, T., Pamungkas, B. D., & Ningtyas, S. (2024). Indonesia’s economic growth projections 2023-2025: empirical data analysis. Jurnal Ekonomi, 13(01), 345–354. https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/Ekonomi/article/view/3747

Mediana. (2024, October 25). Buruh Industri Hidup dari Utang ke Utang. PT Kompas Media Nusantara. Kompas.Id. https://www.kompas.id/artikel/kehidupan-pekerja-semakin-rentan-bertahan-dari-utang-ke-utang

Nirwana, R., & Damayanti, R. (2024). Kontrak kerja serta perlindungan hukum hak dan kewajiban pekerja dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(4), 523. https://doi.org/10.5281/zenodo.14232864

Ridho Hidayat, M., & Dalimunthe, N. (2022). Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Wanita dalam Perspektif Undang-Undang. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 233–250. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.536

Suryomurti. (2020). Perlindungan hukum hak-hak dasar pekerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial, 3(2), 85–98.

Syafitri, R. (2019). Gerakan Buruh Di Indonesia Dalam Analisis Teori Perjuangan Kelas Karl Mark. Jurnal Masyarakat Maritim, 3(2), 36–49. https://doi.org/10.31629/jmm.v3i2.1719

Penulis: Afina Yasyfa Fauziyyah

Penyunting: Getsamane Sitepu, Mafaza Na’fan, Ramanda Naila

guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments