Setahun berlalu, namun nasib warga yang termarjinalkan oleh negara atas nama pembangunan nasional masih tetap sama. Ketidakpastian dan ketidakadilan masih menjadi realitas yang terjadi di Rempang. Proyek pembangunan Rempang Eco City, yang dirancang sebagai kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata, serta dipromosikan menjadi proyek hijau dan ramah lingkungan, masih terus berlanjut. Proyek ini telah mencapai tahap penandatanganan nota kesepahaman pada tanggal 17 Juli 2024 antara Badan Pengusahaan (BP) Batam, bersama Pemerintah Kota BATAM, dan PT Makmur Elok Graha (MEG), yang bertanggung jawab mengelola, serta mengembangkan Rempang Eco City (Walhi, 2024).
Tragedi kemanusiaan akibat upaya mempertahankan tanah adat, warisan budaya, dan sumber ekonomi terus berlanjut meski sudah setahun berlalu. Sebanyak 7.512 orang yang tinggal dan bergantung hidup di Pulau Rempang kini hidup dalam ketidakpastian akibat hadirnya proyek strategis nasional (PSN) ini (Walhi, 2024). Intimidasi dan tindakan represif masih terus dirasakan warga, termasuk pada bulan September 2024. Siti Hawa (70) menjadi salah satu korban, menderita patah tangan akibat konflik antara warga dengan karyawan PT. MEG (Kompas, 2024).
Di samping itu, warga Rempang menghadapi intimidasi dan kekerasan fisik oleh preman karena menolak proyek tersebut (Tempo, 2024). Bahkan, bentrokan antara warga dan aparat keamanan kembali terjadi pada tahun ini (Walhi, 2024). Konflik yang terus berlarut ini menunjukkan paradoks yang dihadapi Indonesia dalam usahanya bertransisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT).
Hilirisasi energi hijau menjadi program ambisius pemerintah baik di tingkat global maupun domestik. Indonesia, sebagai negara kedua setelah Afrika Selatan, telah menyetujui pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) dari International Partner Group (IPG). Skema pendanaan ini merupakan bagian dari program Bank Dunia untuk mendukung transisi energi hijau di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, India, Filipina, dan Afrika Selatan (UNDP, 2024).
Indonesia sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, serta merancang Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan. Namun, di balik narasi besar hilirisasi energi hijau ini, muncul persoalan mendasar terkait hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap kelompok rentan. Laporan dari Trend Asia menyebutkan bahwa proyek Rempang Ecocity sarat dengan pelanggaran HAM, dugaan korupsi, dan penghindaran pajak (Trend Asia, 2024).
Proyek yang seharusnya memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok energi hijau global seharusnya dijalankan dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, terutama bagi masyarakat adat yang rentan. Tanpa adanya mekanisme pelaporan yang ketat sejak tahap pemilihan proyek, dan bukan sekadar formalitas atau “tick the box”, ambisi transisi energi melalui skema JETP ini akan berakhir sia-sia (JETP, 2024).
Bagi masyarakat adat Rempang-Melayu, tanah bukan sekadar soal sertifikat. Hak mewariskan tanah dan kekayaan non-material di atasnya adalah hak fundamental bagi setiap etnis di dunia. Tanah bukan hanya komoditas, melainkan elemen penting dalam mewujudkan hak asasi manusia dan keberlanjutan hidup (OHCHR, 2024). Merelokasi mereka tanpa pengakuan atas hak-hak ini adalah tindakan represif yang mengancam kekayaan budaya bangsa sendiri. Jika tidak ada tindakan tegas, nasib masyarakat Rempang bisa sama seperti masyarakat Pulau Pari di Kepulauan Seribu yang kehilangan pengetahuan lokal mereka akibat ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga hak rakyat (profit over the people).
Menyelesaikan konflik di Rempang telah menjadi sebuah urgensi, mengingat nasib ribuan orang yang kini berada dalam ketidakpastian dan terombang-ambing akibat proyek ini. Beberapa langkah krusial yang perlu diambil untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan bermartabat. Pertama, pemerintah harus menghormati dan memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat Rempang, terutama yang berkaitan dengan adat, budaya, dan tanah mereka melalui pengakuan Hak Ulayat. Tanpa pengakuan dan partisipasi masyarakat Rempang, niat baik Pemerintah untuk melakukan transisi energi hijau tidak ada maknanya.
Kedua, perlu dilakukan pelaporan yang transparan kepada “International Partner Group” (IPG) terkait pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan program dalam kerangka Just Energy Transition Partnership (JETP). Pelaporan ini harus mencakup pemenuhan hak-hak asasi manusia selama implementasi program JETP. Mekanisme pelaporan yang ketat ini sangat diperlukan untuk menghindari pemerintah terjebak dalam fenomena “greenwashing” yang hanya berfokus pada citra hijau tanpa memperhatikan dampak sosial sejak tahap awal penerimaan JETP.
Ketiga, penting untuk melakukan mediasi bagi setiap pihak yang terlibat, dengan jaminan bahwa mediator harus bersifat netral dan tidak berpihak. Dengan cara ini, kepentingan masing-masing pihak dapat terakomodasi melalui pemahaman bersama (mutual understanding) serta penerapan prinsip PIN (Position, Interest, and Needs). Terakhir, transformasi konflik harus diupayakan untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.
Penulis : Muwalliha Syahdani
Penyunting : Finella Kristofani tarigan
REFERENSI
CNN. (2023). Duduk Perkara Konflik Pulau Rempang. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230912125946-12-997897/duduk-perkara-konflik-pulau-rempang (diakses 25 September 2024)
JATAM. (2024). JETP Indonesia: An Exploitative Partnership for the Wrong Answer to the Climate Crisis. Jatam.org. https://jatam.org/id/lengkap/jetp-indonesia-an-exploitative-partnership-for-the-wrong-answer-to-the-climate-crisis. (diakses 25 September 2024)
JETP Indonesia. (2024). CIPP. JETP Indonesia. https://jetp-id.org/cipp
Kompas.com. (2024). Cerita Lansia Korban Penganiayaan di Rempang, Siti Hawa: Tangan Saya Patah Halaman all – Kompas.com. Kompas Regional. https://regional.kompas.com/read/2024/09/20/080756778/cerita-lansia-korban-penganiayaan-di-rempang-siti-hawa-tangan-saya-patah?page=all (diakses 25 September 2024)
OHCHR. (2024). OHCHR and land and human rights | OHCHR. https://www.ohchr.org/en/land
Tempo. (2024). Sekelompok Preman Intimidasi dan Pukuli Warga Rempang yang Tolak PSN. Tempo. https://metro.tempo.co/read/1917837/sekelompok-preman-intimidasi-dan-pukuli-warga-rempang-ya (diakses 25 September 2024)
TrendAsia. (2024). Bayang-Bayang JETP dalam Konflik Rantai Pasok Energi Hijau Pulau Rempang. TrendAsia. https://trendasia.org/bayang-bayang-jetp-dalam-konflik-rantai-pasok-energi-hijau-pulau-rempang/ (diakses 25 September 2024)
UMJ. (2023, October 11). Konflik Rempang: Benarkah Mereka Warga Liar? Universitas Muhammadiyah Jakarta. https://umj.ac.id/opini-1/konflik-rempang-benarkah-mereka-warga-liar/
UNDP. (2024). Indonesia Just Energy Transition Partnership (JETP). United Nations Development Programme. https://www.undp.org/indonesia/projects/indonesia-just-energy-transition-partnership-jetp