Menilik Realitas Agama Penghayat: Persatuan Eklasing Budi Murko (PEBM) Yogyakarta Setelah Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016

Bapak Daryono & Bapak Sasmito, Pengurus PEBM Yogyakarta (Sumber: dokumentasi pribadi)

Pendahuluan

1. Latar Belakang

Eksistensi penghayat kepercayaan menjadi salah satu wujud nyata keberagaman yang ada di Indonesia, yang hadir jauh sebelum Indonesia merdeka dan tumbuh beriringan pada kearifan lokal atas kondisi suatu daerah dengan khasanah yang sama, yaitu menuju pada penghayatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Purwaningsih, 2012). Kepercayaan masyarakat terhadap Tuhan Yang Maha Esa di luar agama juga dapat diartikan sebagai bentuk budaya spiritual, dimana adanya penghayat kepercayaan hadir turun temurun mewariskan luhur budaya bangsa atas nilai-nilai berbagai aspek kehidupan seperti nilai religius, nilai moral, dan nilai sosial. Nilai-nilai ini kemudian dijadikan sebagai pedoman hidup para penganut kepercayaan tersebut (Baskoro, 2020).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 berpotensi membuka ruang penyetaraan antara agama dan kepercayaan, sehingga diharapkan dapat mendatangkan kemudahan bagi penghayat kepercayaan. Hal ini tidak hanya dimaksudkan pada pembuatan dokumen kependudukan saja, tetapi juga dalam lingkup lebih luas untuk dapat menjalani aliran kepercayaannya tanpa ternodai kebijakan diskriminatif negara sebagaimana penganut agama lain. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, terdapat beberapa peraturan lain yang telah dikeluarkan oleh negara,  salah satunya Tap MPR No IV/MPR/1978 tentang GBHN tetapi justru memperlihatkan inkonsistensi dalam mewujudkan kebebasan bagi penghayat kepercayaan (Hannan, 2022). Hal tersebut berimplikasi pada perlakuan diskriminatif dan tereduksinya hak-hak sipil penghayat kepercayaan. Berkelindan dengan itu, kesulitan mendasar yang dialami oleh penghayat kepercayaan adalah mendapatkan pencatatan identitas diri pada dokumen kependudukan yang berdampak panjang dengan hilangnya kesempatan mendapat pekerjaan dan mengembangkan potensi diri (Sukirno, 2018).  

Selaras dengan pengalaman para penganut agama leluhur di atas, para Penghayat Eklasing Budi Murko/PEBM yang hidup dan tinggal di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami praktik diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat maupun tidak diakui kepercayaan mereka oleh negara. Penolakan masyarakat terhadap pengakuan Paguyuban Eklasing Budi Murko sebagai agama berdampak pada adanya tindakan-tindakan eksklusi sosial, politik, dan ekonomi yang beragam (Hafizen, 2022). Dasar kepercayaan inilah yang menyebabkan mereka mengalami kesulitan untuk mengurus dan mendapatkan dokumentasi administrasi kependudukan.

Di Indonesia, kalangan penghayat masih memperjuangkan eksistensinya. Diskriminasi yang sistematis serta stereotip juga kerap dirasakan hingga kini. Meski begitu, beberapa komunitas penghayat telah berkembang, bahkan memiliki perkumpulan bagi para pengikut atau anggotanya. Satunama (2016) mengibaratkan agama lokal yang tumbuh akan hilang, berganti, dan kemudian akan tumbuh lagi, dan saat ini situasinya, mereka sedang menunggu untuk bisa menentukan dan memeluk kepercayaan secara merdeka. Oleh karena itu, dikeluarkannya Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 sebagai hasil dari permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh beberapa orang penghayat kepercayaan kini menjadi ‘jaminan’ bagi penghayat kepercayaan untuk semakin diakui dengan sah (Sukirno, 2019). Putusan tersebut memberikan hak-hak konstitusional kepada penghayat kepercayaan, terkhususnya terkait pencatatan status keagamaan agama lokal pada dokumen kependudukan (Jufri, 2020). 

Maka dari paparan di atas, tim penelitian ini tertarik menggali lebih lanjut bagaimana realitas yang dihadapi para penghayat kepercayaan lokal, khususnya para Penghayat Eklasing Budi Murko/PEBM setelah adanya jaminan diakui secara sah melalui putusan MK, dengan kata lain, memudahkan penghayat kepercayaan. Tim Litbang Sintesa berkesempatan untuk melakukan wawancara dengan dua tokoh penghayat kepercayaan Persatuan Eklasing Budi Murko (PEBM) di Kulonprogo. Tim peneliti ingin memahami bagaimana kebijakan ini benar-benar memengaruhi hak sipil dan hak-hak lainnya yang selama ini mungkin terbatas bagi penghayat kepercayaan lokal–guna mengidentifikasi dampak konkret dari pengakuan sah setelah adanya putusan MK. 

2. Metode

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Pendekatan fenomenologi mampu mengeksplorasi pengalaman individu sehingga menggambarkan fenomena yang terjadi (Neubauer, 2019). Data diperoleh melalui proses wawancara dan studi literatur. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Metode ini merupakan kombinasi pengambilan sampel, pengumpulan data, analisis, dan penyajian ulang dengan mempertimbangkan rasionalitas (Sandelowski, 2000). Metode ini berfokus pada karakteristik subjek, sehingga dapat mengidentifikasi isu dalam unit (Siedlecki 2020), serta mengeksplorasi fenomena yang kompleks (Vaismoradi, 2013). Deskriptif kualitatif juga digunakan untuk melengkapi pendekatan fenomenologi untuk menghasilkan makna mengenai kondisi realitas pasca ketetapan MK 2016 bagi komunitas Persatuan Eklasing Budi Murko (PEBM) Yogyakarta.

3. Rumusan Masalah

Penelitian ini mengangkat pertanyaan penelitian mengenai bagaimana kondisi realitas pasca ketetapan MK 2016 yang memperbolehkan pencatutan agama penghayat dalam KTP terhadap kehidupan bermasyarakat penganut agama penghayat di Paguyuban Eklasing Budi Murko?

Pembahasan

1. Eksistensi Penghayat dari Paguyuban Eklasing Budi Murko 

Paguyuban Eklasing Budi Murko (PEBM) telah berdiri sebelum Indonesia Merdeka yaitu pada tahun 1926. Kemudian, pada tahun 1973 PEBM tercatat secara administrasi melalui notaris pendiri oleh Kementerian Hukum dan HAM. PEBM mengadakan pembelajaran secara rutin bagi individu-individu yang tertarik untuk mendalami ilmu-ilmu PEBM terkait pemaknaan Tuhan. Hal ini termasuk dalam falsafah kejawen yaitu sangkan paraning dumadi (memaknai hakikat kehidupan), memayu hayuning bawana (memiliki watak dan perbuatan yang penuh kedamaian), dan manunggaling kawula gusti (mendekatkan diri pada Tuhan). 

Selama masa pembelajaran ilmu PEBM terkait pemaknaan Tuhan sebenarnya banyak orang yang mendalami dan mengamalkan ajaran-ajarannya. Namun, banyak dari mereka memilih untuk tidak terlibat dalam kepengurusan organisasi, sehingga PEBM hanya mencatat anggotanya dengan keterangan yang masih jelas. Hal ini seperti dituturkan oleh Sasmito selaku Kepala Cabang PEBM Kabupaten Kulon Progo bahwa: 

Anggota PEBM yang tercatat di buku anggota itu hanya 180, meskipun kalau dihitung dari pengakuan-pengakuan warga yang saling mengenal bisa mencapai 300. Cuman kalau ditanya alamatnya di mana sudah nggak pernah ketemu. Makanya yang dicatat yang tahu pasti termasuk alamatnya dan sering bergabung dalam kegiatan. Kalau tidak sering gabung kan kita bingung, ke luar kota atau sudah meninggal.” (Sasmito, Kepala PEBM Cabang Kulon Progo)

Fokus persoalan yang kemudian diteliti adalah terkait pencantuman aliran kepercayaan bagi penghayat kepercayaan pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk setelah adanya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016. Pengurus PEBM mengatakan bahwa telah mengetahui adanya putusan tersebut dan sudah melakukan perubahan dalam pengisian kolom agama. Menurutnya, sejauh ini sebanyak seratus ribu penghayat telah mengubah Kartu Tanda Penduduknya menjadi kepercayaan. Namun, Sasmito memandang masih banyak penghayat yang belum berani mencatatkan kepercayaannya dalam administrasi KTP. Menurut Pengurus PEBM bahwa alasan yang membuat seseorang belum yakin mengubah KTP menjadi kepercayaan karena ketakutan akan reaksi orang lain. Bagi Pengurus PEBM sendiri, terkait stigma negatif yang didapatkan hanya perlu dihadapi dengan mental yang kuat. 

Memang dalam proses implementasinya, masih banyak yang belum mengubah status di adminduk (administrasi kependudukan). Mereka yang belum berani mengubah itu mungkin karena ada trauma atau ketakutan dengan lingkungannya karena di lingkungannya cuman sendiri.” (Sasmito, Kepala PEBM cabang Kulon Progo)

Pengurus PEBM menceritakan bahwa setelah terbitnya Putusan MK Nomor  97/PUU-XIV/2016, Dinas Kebudayaan menyelenggarakan sosialisasi sebagai upaya memastikan bahwa seluruh masyarakat telah menerima informasi terkait Putusan MK Nomor  97/PUU-XIV/2016.

Jadi yang mensosialisasikan bahwa sudah diperbolehkan itu dari pemerintah Dinas Kebudayaan mengundang narasumber dari Dindukcapil dan juga dari Kejaksaan bahwa sudah diperbolehkan mencantumkan aliran kepercayaan. Orang-orang yang datang saat sosialisasi kemudian menyampaikan pada warganya.” (Daryono, Pembina PEBM Cabang Kulon Progo)

Dalam proses implementasi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 bagi PEBM yang berada di Kulon Progo tidak mendapatkan kesulitan maupun kendala apapun. Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulon Progo melaksanakan secara penuh Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016. Bagi PEBM sendiri setelah adanya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 sangat merasakan bahwa eksistensi PEBM sebagai sebuah organisasi semakin dikenal luas oleh masyarakat dan pemerintah. 

2. Transformasi Sosial Pasca Putusan MK dalam Kacamata Inclusive Citizenship dan Inclusive Social Policy

Negara berperan penting menjamin inklusivitas hak warga negara. Dalam hal ini, negara harus meminimalisasi tipologi paradigma eksklusivitas, yaitu solidaritas, spesialisasi, dan monopoli  (Sundari et al., 2020). Relasi kuasa menyebabkan adanya pihak dominan dan pembatasan akses kepada minoritas (Sundari et al., 2020). Pada titik tertentu dapat berakibat pada monopoli kuasa dan tindakan koersif. Policy Brief Baku Asah-Asih-Asuh: Bersuara Bersama Mereka Yang “Tak Nampak Dan Senyap” yang diinisiasi Program Peduli merumuskan tiga domain yaitu layanan publik, penerimaan  sosial, dan kebijakan pembangunan yang inklusif. Fokus ketiganya adalah mewujudkan rekognisi dan penerimaan sosial.  

Pertama, sebelum Putusan MK 97/PUU-XIV/2016 disahkan, sebenarnya anggota PEBM telah mendapatkan akses ke layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, umumnya siswa penghayat tidak memiliki mata pelajaran agama karena ketiadaan guru pendidikan agama penghayat di sekolah. Sejak Putusan MK tersebutlah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian menyusun buku pendidikan agama penghayat bagi siswa sekolah formal. Meski begitu, hingga kini, akses mendapatkan buku cetak tersebut masih harus melalui birokrasi panjang. Pihak sekolah baru menyediakan buku agama penghayat ketika ada siswanya yang menginformasikan diri sebagai penghayat. Pencatatan secara berjenjang dilakukan sekolah, diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan selanjutnya kepada Kemendikbudristek. Buku-buku tersebut kemudian dikirimkan langsung sesuai jumlah yang dimohonkan pihak sekolah. Direktorat akan secara spesifik mengirimkan buku atas nama dan kelas siswa yang bersangkutan. Ironisnya, proses tersebut seringkali membutuhkan waktu satu tahun ajaran. Maka, pihak sekolah kerap mengajukan permohonan buku cetak bagi siswa kelas dua ketika siswa tersebut bahkan masih duduk di kelas satu SD. Meski begitu, menurut Sasmito, adanya modul bagi siswa penghayat tetaplah sebuah kemajuan.

Kedua, Putusan MK berpengaruh besar bagi penerimaan PEBM di masyarakat. Sebenarnya, eksistensi PEBM telah diterima warga setempat di Kulon Progo. Terlihat dari bagaimana anggota PEBM hidup berdampingan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun, Sasmito tidak memungkiri, beberapa orang awam ada yang masih menganggap bahwa penghayat adalah orang tidak beragama. Meski begitu, hal tersebut ditanggapi biasa saja oleh PEBM. 

“Tetapi di dalam pribadi dan banyak orang, ee istilah e yang ingin mem-bully, itu dikatakan “orang nggak punya agama”, dianggap tidak beragama, kalau tidak beragama (formal). Saya juga berhak, pilihan wong, wong kamu, orang yang tidak punya agama, saya, gapapa, yang penting saya punya Tuhan. Saya bilang. Jadi, tergantung kuat-kuatan mental” (Daryono, Pembina PEBM Cabang Kulon Progo). 

Namun, penerimaan sosial tersebut tidak bisa diartikan birokrasi administratif telah inklusif. Sebelum putusan MK, beberapa anggota PEBM dipersulit dalam pembuatan KTP. Ada petugas yang tidak bersedia melayani, atau dilayani tetapi prosesnya lama sehingga KTP tidak kunjung diberikan. Adanya Administrasi Kependudukan (Adminduk) juga belum sepenuhnya menjadi solusi karena kolom agama masih diisi tanda strip atau nama agama lain yang resmi di Indonesia.    

Ketiga, Putusan MK pada akhirnya menjadi manifestasi kebijakan inklusif bagi penghayat. Tanda strip dalam agama kemudian digantikan dengan  Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Petugas Disdukcapil secara resmi memberikan sosialisasi kepada pemimpin komunitas mengenai birokrasi yang baru. PEBM Yogyakarta secara khusus juga mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah melalui pelibatan acara Sarasehan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Seksi Adat dan Tradisi Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY. Putusan MK menjadi jalan pertemuan PEBM dengan aktor-aktor pemerintahan. Hal ini mendukung pengorganisasian yang lebih mapan, ruang rekognisi serta negosiasi bagi PEBM untuk membuka akses layanan publik, penerimaan sosial, serta menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif.

3. Seuntai Benak untuk Kembali ke Kemenag

Dinamika rekognisi negara terhadap kepercayaan penghayat telah bergulir sejak bangsa ini merdeka. Awalnya, rekognisi terhadap kepercayaan penghayat tidak menjadi isu yang serius ditangani oleh pemerintah sehingga eksistensi penganut kepercayaan penghayat seakan termarjinalisasi. Kemudian pada tahun 1973, melalui ketetapan Gerakan Besar Haluan Negara (GBHN), kepercayaan penghayat yang dimaknai dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dimasukkan sebagai komunitas keyakinan yang posisinya setara dengan agama sehingga masuk dalam yurisdiksi Kementerian Agama (Kemenag).

Selang lima tahun GBHN tersebut ditetapkan, terdapat protes-protes dari kelompok tertentu yang menggugat tuntutan bahwa kepercayaan penghayat bukanlah agama dan berimplikasi pada munculnya pemaksaan terhadap penganut kepercayaan penghayat untuk tetap memiliki agama.  Ketua organisasi kepercayaan nasional pada saat itu menanggapinya dengan bersikukuh bahwa kepercayaan penghayat sendiri adalah bentuk agama bagi mereka (Idham, 2023). Gugatan dan tanggapan tersebut menghasilkan perdebatan mengenai bagaimana kepastian hukum terhadap kepercayaan penganut kedepannya. Ketika GBHN tahun 1978 ditetapkan, disebutkan bahwa kepercayaan penghayat merupakan warisan kekayaan rohaniah yang menjadi bagian dari kebudayaan serta dianggap sebagai budaya spiritual (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1992). Implikasinya adalah kepercayaan penghayat tidak lagi termasuk dalam yurisdiksi Kemenag sebab telah dipindahkan ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di dalam naungan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dan Tradisi.

Marjinalisasi kepercayaan penghayat dari keagamaan tersebut berdampak pada persoalan pencatatan sipil selama puluhan tahun terkait kolom agama di KTP dan barulah melalui ketetapan MK tahun 2016 berhasil merekognisi kepercayaan penghayat dalam KTP seperti yang telah dijelaskan di bagian sebelumnya. Namun, rekognisi yang dibutuhkan oleh penganut kepercayaan penghayat tidak berhenti di titik tersebut saja. Melalui wawancara dengan Sasmito dan Daryono selaku pengurus Eklasing Budi Murko sebagai salah satu kepercayaan penghayat, mereka mencurahkan keresahannya perihal rekognisi terhadap eksistensi kepercayaan penghayat. Mereka menyampaikan bahwa kepercayaan penghayat itu adalah bentuk agama, agama leluhur yang dijaga erat dalam hati mereka, dan diamanatkan dalam kehidupan sehari-harinya. Daryono tidak setuju dengan anggapan mengenai kepercayaan penghayat bukanlah agama dan sebatas produk warisan budaya. Dalam isi sanubari yang Daryono lontarkan berkali-kali, kepercayaan penghayat adalah agama karena penganut kepercayaan penghayat turut menyembah Tuhan Yang Maha Esa, selayaknya agama lain yang diakui oleh negara. 

Beriringan dengan keresahan yang disampaikan, Daryono menyatakan harapannya terkait rekognisi terhadap kepercayaan penghayat untuk sejajar kembali dengan agama, tidak berhenti sebatas pengakuan sebagai bentuk kepercayaan. Oleh karenanya, pengurus PEBM ingin kepercayaan penghayat kembali berada dalam yurisdiksi Kemenag dan bukan dalam yurisdiksi Kemendikbud. Pembahasan ini akan diakhiri oleh pertanyaan menarik yang disampaikan Sigit Kamseno (2023), “Mengapa negara yang seharusnya bersifat profan karena berangkat dari kesepakatan sosial, berwenang mendefinisikan seperangkat kepercayaan spiritual tertentu sebagai ‘agama’ sementara yang lain ‘bukan agama’?”

Para penganut kepercayaan penghayat sejatinya sama dengan penganut agama lain, mereka sama-sama hamba, bagi Tuhan Yang Maha Esa.

Kesimpulan

Terjadi perubahan yang signifikan terhadap realitas kehidupan para penghayat kepercayaan pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, terkhusus Persatuan Eklasing Budi Murko (PEBM) di Yogyakarta. Sebelum putusan tersebut, penghayat kepercayaan seringkali dihadapkan pada diskriminasi dan pengabaian oleh negara, mengakibatkan eksklusi beberapa aspek ekonomi, sosial, dan politik. Sejak tahun 2016, putusan MK membawa angin segar bagi para penghayat yang akhirnya mendapat jaminan hukum atas pencatatan status keagamaan lokal pada dokumen kependudukan mereka, seperti KTP dan Kartu Keluarga, yang sebelumnya hanya diberi strip pada kolom agama. Meskipun saat ini, sebagian  anggota PEBM masih terjebak dalam kegelisahan dan keraguan mengubah status kepercayaan di administrasi kependudukan. Bagi mereka, langkah ini bukan hanya perubahan administratif, tetapi juga sebuah perlawanan terhadap bayang-bayang ketidaksetaraan, trauma, dan ketakutan yang telah lama terjadi.

Transformasi sosial pasca Putusan MK ini dapat terlihat dalam upaya inclusive  citizenship dan inclusive social policy yang diimplementasikan oleh pemerintah. Meskipun pengakuan resmi atas agama lokal telah memberikan akses lebih besar terhadap layanan publik, masih terdapat hambatan birokrasi yang perlu diatasi. Sebagaimana haraparan mereka terkait rekognisi terhadap kepercayaan penghayat untuk bisa sejajar dengan agama, bukan sebatas pengakuan bentuk kepercayaan. PEBM ingin kepercayaan penghayat kembali berada dalam yurisdiksi Kemenag dan bukan dalam yurisdiksi Kemendikbud. Pada akhirnya, kewenangan negara untuk menetapkan apa yang dianggap sebagai ‘agama’ dan ‘bukan agama’ seakan telah menjadi goresan paling mendalam dalam lukisan perjuangan PEBM mencari pengakuan hak-hak mereka sebagai warga negara yang setara.

Penulis: Muhammad Azpa Rayyan Mulyana, Rosyada Wijayanti, Najma Alya Jasmine, Berlin S. Situmorang

Penyunting: Fariz Azhami

Referensi 

Baskoro, A. (2020). Mewujudkan Social Inclusion: Kontribusi Satunama terhadap Penghayat Kepercayaan di Yogyakarta. Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat3(2), 181–181. https://doi.org/10.14421/panangkaran.2019.0302-03

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1992). Pedoman teknis pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan kebijaksanaan teknis operasional Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Hafizen. (2022). Strategi Komunikasi Pembangunan dan Pemberdayaan Komunitas Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Kulonprogo. Jurnal Mauizoh, Vol. 7(2), 145-162.

Hannan, A. (2022). Penganut Agama Kepercayaan Dan Problem Kebebasan Berkeyakinan Di Indonesia: Perspektif Sosiologi Agama. Mawa Izh Jurnal Dakwah Dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan13(1), 1–26. https://doi.org/10.32923/maw.v13i1.2209

Idham, M. S. M. (2023). Duka Penghayat Kepercayaan: Rentan Diskriminasi di Tahun Politik. Tirto.id. https://tirto.id/duka-penghayat-kepercayaan-rentan-diskriminasi-di-tahun-politik-gMUk

Jufri, M. (2020). Potensi Penyetaraan Agama dengan Aliran Kepercayaan di Indonesia. Jurnal Yudisial, Vol.13(1). https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.360

Kamseno, S. (2023). Kemenag (Tidak) Membina Penghayat Kepercayaan? Detiknews. https://news.detik.com/kolom/d-6840600/kemenag-tidak-membina-penghayat-kepercayaan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 Tahun 1973 Tentang Garis Garis Besar Haluan Negara.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 Tahun 1978 Tentang Garis Garis Besar Haluan Negara.

Mahkamah Konstitusi RI. (2016). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016. Mkri.id. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/97_PUU-XIV_2016.pdf

Neubauer, B. E., Witkop, C. T., & Varpio, L. (2019). How Phenomenology Can Help Us Learn From the Experiences of Others. Perspectives on medical education, Vol. 8, 90-97.

Purwaningsih, E. (2012). Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Paguyuban Sumarah Purbo). Dpad.jogjaprov.go.id; Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah D.I Yogyakarta. http://dpad.jogjaprov.go.id/article/library/vieww/pembinaan-dan-pengembangan-organisasi-penghayat-kepercayaan-terh-588

Sandelowski, M. (2000, 1 Agustus). Whatever happened to qualitative description? Research in Nursing & Health. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/10940958/

Satunama. (2016, 24 Januari). Menunggu Demokrasi Indonesia Yang Substantif. Yayasan Satunama Yogyakarta. Diakses lewat: https://satunama.org/2704/menunggu-demokrasi-indonesia-yang-subtantif/

guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments