Divisi Pendidikan Serikat Pekerja Fisipol mengadakan diskusi berjudul “Apa Kabar Dana Pensiun Dosen Tetap Non-PNS?” pada Jumat (31/05) melalui media daring. Diskusi ini menggunakan Focus Group Discussion (FGD), menghadirkan Suci Lestari Yuana (Nana) dari Serikat Pekerja Fisipol sebagai moderator, Narsoem sebagai pemantik, serta dihadiri beberapa dosen dan staf Fisipol. Diskusi membahas isu terkait dana pensiun tenaga kependidikan dan dosen tetap non-PNS.
Nana mengawali diskusi dengan menceritakan pengalamannya ketika mendapatkan undangan untuk diskusi dan sosialisasi terkait dana pensiun oleh pihak kampus. “Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa dosen PNS dan dosen non-PNS itu tidak ada yang berbeda, semuanya sama,” ungkapnya. Ungkapan tersebut menjadi alasan mengenai pentingnya pembahasan tentang persamaan hak dan kewajiban dosen tetap non-PNS dan dosen PNS. Nana memantik tiga hal yang perlu dibahas dalam diskusi ini. Adapun, skema dana pensiun untuk dosen tetap non-PNS, hal-hal yang ingin diketahui peserta diskusi lebih lanjut, dan hal yang sebenarnya diinginkan oleh para pekerja tetap non-PNS.
Menjawab Nana, Narsoem mengatakan bahwa skema dana pensiun dosen tetap non-PNS hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang pasti. Ia menyampaikan jika terdapat perbedaan skema antara dosen tetap non-PNS dan dosen PNS yang terletak pada imbalan pasca kerja. Dosen tetap non-PNS akan mendapatkan dana pensiun dari BPJS dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang bersifat iuran pasti. Sedangkan, dosen PNS akan mendapatkan dana pensiun yang bersifat manfaat pasti. “Jadi kalau disampaikan bahwa nanti dana pensiun antara pegawai PNS dan non-PNS dikatakan sama, itu adalah kekeliruan yang sangat besar. Itu pasti gak sama,” ujar Narsoem. Ia juga mengungkapkan jika perusahaan swasta saat ini banyak yang sudah menerapkan skema dana pensiun DPLK ini.
Ketidakpastian akan dana pensiun juga dialami oleh tenaga kependidikan non-PNS. Raharti, peserta diskusi sekaligus tenaga kependidikan non-PNS turut mengungkapkan kekhawatirannya terkait dana pensiun. Menurutnya, tenaga kependidikan non-PNS belum memiliki jaminan terkait dana pensiun meskipun memiliki beban pekerjaan yang sama dengan tenaga kependidikan berstatus PNS. “Apakah universitas (telah)memikirkan sampai sejauh itu atau kita memang harus berusaha sendiri untuk kehidupan berkelanjutan setelah pensiun?” tanya Raharti.
Merespons kekhawatiran Raharti, Narsoem menjelaskan jika dana pensiun yang didapatkan memang sesuai gaji dan golongan setiap pekerja. Narsoem menyebutkan agar para tenaga kependidikan mempersiapkan diri untuk dana pensiun. “Terutama tenaga pendidik, perlu untuk memahami kondisi ini sehingga mempersiapkan diri dan hidup secukupnya,” ungkap Narsoem.
Dalam diskusi ini, peserta diskusi yang merupakan pekerja tetap non-PNS membahas ungkapan tenaga kependidikan maupun dosen yang berstatus non-PNS dan PNS adalah sama. Bagi peserta diskusi, ungkapan tersebut merupakan janji yang harus ditepati termasuk terkait dana pensiun. Habibi mengatakan, “Mereka juga seharusnya berupaya agar kalau sejak awal menjanjikan sama dengan PNS ya mestinya manfaat pasti seperti PNS.” Joash juga menyampaikan, “Saya setuju untuk berpegang pada itu, artinya itu menjadi janji yang kita tagih kesana gitu.” Senada dengan sebelumnya, Nana menambahkan, “Saya kira kalau mau, setidaknya kita setia pada janji itu bahwa sebenarnya kita antara hak dan kewajibannya sama gitu.”
Akan tetapi menurut Narsoem, hal yang penting adalah membangun kesadaran dari seluruh pekerja non-PNS agar memahami tentang skema dana pensiun. Kesadaran tersebut dapat mendorong manajemen keuangan untuk bertahan atau mencari tempat bekerja yang baru. “Karena kita sering ketika dijanjikan kemudian langsung percaya gitu. Padahal dalam sebuah organisasi kita perlu melihat apakah ketika sesuatu itu dijanjikan dan disampaikan ke kita apakah ada payung hukum yang memang secara fundamental akan mengatur kondisi yang ada.” ungkap Narsoem.
Sebagai penutup, peserta diskusi sepakat untuk membagikan hasil diskusi kepada pekerja yang lain terutama yang berstatus non-PNS. “Saya kira tadi selain diskusi sebenarnya mungkin kita juga bisa memikirkan membuat semacam informasi tertulis yang bisa disebarkan juga di sosial media begitu ya,” ungkap Nana. Narsoem juga menambahkan agar teman-teman dosen dapat mengadakan forum bagi teman-teman SDM untuk memberikan sosialisasi terkait dana pensiun agar lebih jelas.
Penulis: Anastasya Niken Pratiwi
Penyunting: Vanessa Laura Ellena